Satgas Karhutla Perkuat Penindakan Korporasi Lintas Negara

Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Singapura memperkuat kolaborasi dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pembentukan satuan tugas (satgas) gabungan. Kerja sama ini diarahkan untuk mengusut aliran keuangan perusahaan yang terbukti berkaitan dengan kebakaran hutan, sekaligus memperkuat proses penegakan hukum lintas negara.

Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Arrmanatha Nasir setelah mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Jakarta. Dalam pertemuan itu, kedua negara membahas langkah konkret untuk meningkatkan koordinasi, khususnya dalam pertukaran data dan informasi keuangan yang dapat digunakan untuk mengungkap keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla.

Arrmanatha mengatakan, satgas gabungan nantinya berperan sebagai wadah koordinasi untuk mendukung pertukaran informasi, intelijen keuangan, serta pengumpulan berbagai bukti yang diperlukan dalam proses penindakan. Dengan mekanisme tersebut, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengikuti jejak transaksi keuangan yang berhubungan dengan aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

“Pembentukan satuan tugas bersama ini menjadi pembahasan penting untuk meningkatkan akuntabilitas perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya,” ungkap Arrmanatha.

Ia juga menyambut positif kesediaan Singapura untuk membuka akses informasi korporasi yang berkaitan dengan perkara karhutla. Menurutnya, dukungan tersebut dapat membantu Indonesia memperoleh bukti tambahan guna memperkuat penyelidikan dan proses hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Arrmanatha menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan pendekatan menyeluruh, bukan sekadar memadamkan kebakaran yang terjadi. Penelusuran sumber pendanaan juga diperlukan agar pihak yang berada di balik aktivitas tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban. Selain itu, kerja sama ini diharapkan mendukung pemulihan lahan dan aset yang rusak serta membuka peluang kolaborasi dalam persoalan lintas negara lainnya, termasuk praktik under-invoicing.

Di sisi lain, Vivian Balakrishnan memastikan pemerintah Singapura menerima usulan pembentukan satgas bersama tersebut. Ia menyatakan kesediaan negaranya untuk memperkuat koordinasi dan berbagi informasi dengan Indonesia.

“Usulan Pak Arrmanatha mengenai pembentukan satuan tugas gabungan telah kami terima dan Singapura menyatakan persetujuannya,” kata Vivian.

Ia menambahkan, Singapura akan memanfaatkan perangkat hukum, aturan regulasi, serta instrumen ekonomi untuk menindak korporasi yang terbukti melanggar ketentuan. Melalui kolaborasi ini, kedua negara berharap penegakan hukum semakin efektif dan memberikan efek jera bagi perusahaan agar tidak mengulangi tindakan yang merusak lingkungan. (*)

More From Author

Mudik Gratis Nataru Membantu Keluarga Menghemat Biaya Perjalanan

Penyesuaian Upah 2027 Libatkan Pekerja dan Pengusaha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *