JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa penetapan upah minimum tahun 2027 akan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di masing-masing daerah. Berbagai indikator, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas pekerja, hingga kemampuan dunia usaha, menjadi bagian penting dalam merumuskan kebijakan pengupahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dhatun Kuswandari, menjelaskan bahwa perbedaan karakteristik ekonomi antardaerah menjadi alasan penetapan upah minimum tidak dapat dilakukan dengan menggunakan satu angka yang seragam secara nasional. Karena itu, diperlukan perhitungan yang didasarkan pada data resmi serta mempertimbangkan kondisi riil di setiap wilayah.
“Penetapannya harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, serta kondisi ketenagakerjaan dan kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah,” kata Dhatun.
Menurutnya, kebijakan pengupahan harus mampu menjaga keseimbangan antara upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memastikan keberlangsungan dunia usaha. Kenaikan upah minimum diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap daya beli pekerja, tetapi juga sejalan dengan peningkatan produktivitas dan terciptanya iklim usaha yang sehat.
“Bagi pemerintah, yang terpenting adalah memastikan bahwa kenaikan upah dapat menjaga daya beli pekerja/buruh, meningkatkan kesejahteraan, dan tetap mempertimbangkan produktivitas serta keberlangsungan usaha,” ujarnya.
Sejalan dengan upaya tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan pembahasan mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 dapat dirampungkan pada akhir November 2026. Pembahasan ini akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan.
Yassierli menerangkan bahwa proses perumusan mekanisme pengupahan dilakukan melalui dialog tripartit dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Dewan Pengupahan Nasional sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan.
“Jadi akhir November itu nanti sudah selesai di minimal di level kitanya,” kata Yassierli.
Di tengah proses pembahasan tersebut, aspirasi mengenai besaran kenaikan upah minimum juga mulai mengemuka. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), misalnya, mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah menghormati usulan tersebut sebagai bagian dari dinamika dialog sosial dalam perumusan kebijakan pengupahan. Namun, Dhatun menekankan bahwa penetapan besaran kenaikan upah minimum tetap harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku. (*)





