Oleh: Raka Pradipta
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) membawa gagasan besar untuk memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat desa. Program ini tidak hanya berkaitan dengan pembangunan gerai dan pergudangan, tetapi juga menyangkut bagaimana masyarakat memperoleh ruang untuk mengelola kegiatan ekonomi secara bersama.
Kehadiran KD/KMP menjadi penting karena desa selama ini menjadi salah satu titik utama aktivitas ekonomi masyarakat. Petani, nelayan, pelaku usaha kecil, dan pekerja desa menghasilkan berbagai produk, tetapi belum selalu memiliki posisi tawar yang kuat ketika berhadapan dengan pasar.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, V. Andri Hananto, melihat perdebatan mengenai KD/KMP perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Sorotan publik terhadap lokasi pembangunan gerai yang dinilai janggal, seperti di kawasan pegunungan atau lokasi ekstrem, menurutnya hanya menjadi bagian kecil dari perdebatan mengenai tujuan dan desain program koperasi.
Program KD/KMP bermula dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mengarahkan pembangunan 80 ribu koperasi di seluruh desa dan kelurahan Indonesia. Pemerintah kemudian menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KD/KMP melalui penugasan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.
Pemerintah juga mengoordinasikan pembentukan KD/KMP melalui musyawarah desa. Desain awal program mengatur keterlibatan seluruh warga sebagai anggota koperasi dan menugaskan PT Agrinas membantu operasional selama dua tahun untuk mempersiapkan kemandirian koperasi.
Andri menilai pola pembangunan yang sangat kuat dipimpin pemerintah berpotensi menimbulkan persoalan dengan karakter dasar koperasi. International Cooperative Alliance (ICA) menempatkan koperasi sebagai perkumpulan orang yang bersifat otonom dan sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial anggotanya.
Prinsip koperasi juga menekankan nilai self-help, self-responsibility, dan democracy. Nilai tersebut menempatkan anggota sebagai bagian utama dalam menentukan arah organisasi, bukan sekadar sebagai penerima manfaat dari program yang dirancang pemerintah.
Pemerintah tetap memiliki posisi penting dalam membangun ekosistem koperasi. Dukungan regulasi, pembiayaan, infrastruktur, pendampingan, dan akses pasar dapat membantu koperasi berkembang, tetapi ruang pengambilan keputusan anggota perlu tetap dijaga.
Andri mendorong penyesuaian tata kelola agar peran pemerintah dan perangkat pelaksana tidak mengurangi kewenangan organisasi koperasi. PT Agrinas, misalnya, dapat ditempatkan sebagai pengelola yang bertanggung jawab kepada pengurus sesuai dengan kerangka Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pendekatan berbasis manfaat akan mendorong masyarakat melihat koperasi sebagai kebutuhan ekonomi. Ketika koperasi mampu menyediakan barang dengan harga wajar, membuka pasar, dan meningkatkan pendapatan, partisipasi masyarakat dapat tumbuh secara sukarela.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menempatkan KD/KMP sebagai infrastruktur strategis untuk memperkuat ekonomi desa. Pemerintah menargetkan sekitar 35 ribu koperasi selesai dibangun pada akhir Agustus 2026 dan mulai beroperasi pada September.
Zulkifli juga menyampaikan pembangunan koperasi akan berlanjut pada tahun berikutnya. Pemerintah memperkirakan sekitar 30 ribu hingga 35 ribu desa dapat menjadi sasaran pembangunan lanjutan.
Pemerintah tetap melakukan koreksi terhadap pembangunan yang dinilai tidak tepat. Zulkifli menyebut sejumlah lokasi, termasuk bangunan di kawasan pegunungan, akan ditertibkan apabila hasil evaluasi menunjukkan lokasi tersebut tidak sesuai.
Zulkifli juga menegaskan KD/KMP tidak dirancang untuk menggantikan warung rakyat. Koperasi justru diarahkan menjadi infrastruktur pemerintah dalam menyalurkan barang bersubsidi dan bantuan sekaligus menyerap hasil pertanian masyarakat sebagai off-taker.
Keberadaan KD/KMP juga diharapkan menciptakan lapangan kerja di desa. Zulkifli memperkirakan satu koperasi dapat mempekerjakan sekitar enam hingga tujuh orang, sehingga pembangunan puluhan ribu koperasi berpotensi membuka ratusan ribu kesempatan kerja.
Gagasan penguatan ekonomi desa kemudian berhubungan dengan persoalan posisi tawar masyarakat. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Dr. Kaharuddin, S.Ag., M.Hum., menilai keberadaan koperasi tidak cukup dilihat dari kantor, pengurus, badan hukum, atau kelengkapan fisiknya.
Kaharuddin menjelaskan bahwa petani dapat menghasilkan panen dengan baik tetapi belum tentu memperoleh nilai ekonomi yang sebanding. Produk pertanian dapat berpindah melalui rantai perdagangan yang panjang sebelum sampai kepada konsumen.
Kondisi rantai distribusi yang panjang dapat membuat produsen memiliki daya tawar terbatas. Selisih harga antara tingkat petani dan konsumen juga tidak selalu kembali kepada pihak yang menghasilkan produk.
Koperasi dapat mengambil peran sebagai penghubung yang memperkuat posisi produsen. Fungsi off-taker menjadi penting karena koperasi dapat menyerap hasil produksi, membuka akses pasar, dan membantu menciptakan nilai tambah di tingkat desa.
Koperasi Merah Putih memiliki peluang untuk menjadi ruang bagi demokrasi ekonomi apabila masyarakat ditempatkan sebagai pemilik dan pengambil keputusan. Pemerintah dapat menjadi penggerak awal, tetapi keberlanjutan koperasi harus bertumpu pada partisipasi anggota dan kekuatan usaha.
Dukungan negara tetap diperlukan untuk menciptakan ekosistem yang sehat. Regulasi yang sederhana, pembiayaan yang sehat, pendampingan, digitalisasi, infrastruktur, dan akses pasar dapat membantu koperasi tumbuh tanpa membuatnya bergantung sepenuhnya pada program pemerintah.
Pada akhirnya, keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak ditentukan hanya oleh banyaknya bangunan yang berdiri di desa. Keberhasilan akan terlihat ketika masyarakat memperoleh manfaat nyata dari kegiatan koperasi dan memiliki posisi yang lebih kuat dalam menentukan arah ekonomi mereka sendiri.
*) Peneliti Ekonomi dan Pembangunan
