Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam perkara impor Gula Kristal Mentah (GKM). Putusan ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa hukum di Indonesia tetap berjalan tanpa pandang bulu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jumat (18/7) lalu.
Majelis hakim menyatakan Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin impor GKM yang menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan sejumlah perusahaan swasta.
Hakim anggota Alfis Setyawan menekankan bahwa kebijakan impor yang dilakukan Tom Lembong tidak disertai kehati-hatian.
“Pemberian persetujuan impor GKM oleh terdakwa merupakan bentuk ketidakcermatan dalam menyikapi kondisi ketersediaan gula yang menipis dan harga yang tinggi sejak awal 2016,” ujar Alfis.
Hakim juga menyoroti lemahnya pengawasan Tom terhadap pelaksanaan operasi pasar oleh INKOPKAR dan tidak adanya koordinasi antarkementerian dalam pengambilan kebijakan impor.
“Impor gula tidak hanya untuk pabrik pengolah, tetapi harus memperhatikan konsumen akhir dan petani tebu,” lanjut Alfis.
Putusan ini turut didukung oleh pakar hukum, Dr. Edi Hasibuan. Ia menilai bahwa vonis terhadap Tom merupakan sinyal kuat bahwa integritas lembaga peradilan masih terjaga.
“Vonis ini merupakan hasil dari proses hukum yang sah dan panjang, yang menegaskan bahwa jabatan tinggi sekalipun tidak menjadikan seseorang kebal hukum,” ujar Edi.
Menurut Edi, meskipun Tom tidak menikmati keuntungan pribadi, unsur tindak pidana korupsi tetap terpenuhi karena ada kerugian negara yang ditimbulkan.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan tetap berpijak pada fakta dan alat bukti, bukan pada simpati atau opini publik,” tambahnya.
Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, vonis ini disambut positif oleh masyarakat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten.
Tom Lembong dijatuhi pidana tambahan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti karena tidak menikmati hasil dari korupsi tersebut.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa dalam proses ini, Tom telah mengabaikan prinsip keadilan ekonomi dan tidak mengedepankan asas akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan.
[]Jakarta – Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara akibat kebijakan importasi gula yang dilakukannya saat menjabat.
Tim Penasihat Hukum Tom Lembong menyatakan keberatan atas vonis tersebut. Mereka menilai putusan hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan serta tidak membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa.
“Dari tuntutan dan juga dari putusan tidak ada menyebutkan tentang mens rea, niat jahat. Jadi terbuktilah dalam persidangan ini Pak Thomas Trikasih Lembong tidak memiliki niat jahat dalam tindakan ini,” kata Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dodi S. Abdulkadir, menambahkan putusan hakim mengabaikan seluruh proses pengambilan kebijakan yang menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang menteri.
Menurut Dodi, keterangan para saksi dalam persidangan telah menjelaskan secara rinci bahwa Tom Lembong tidak melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, serta tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.
“Dengan adanya pengabaian daripada fakta-fakta persidangan, maka telah memberikan suatu kesempatan bagi pengadilan berikutnya untuk meninjau dan memperbaiki keputusan ini agar keputusan ini memberikan kepastian hukum,” jelas Dodi.
Dalam kesempatan berbeda, Hakim Anggota, Alfis Setiawan menjelaskan meski disebut telah melawan hukum dan merugikan negara, majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menegaskan dalam putusannya bahwa Tom Lembong tak sepeser pun mendapatkan hasil dari tindakan korupsi itu.
Hal ini diungkap hakim Alfis saat membacakan pertimbangan hal-hal yang meringankan untuk Tom dalam menjatuhkan vonis.
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ungkap Alfis.
Selain itu, beberapa hal meringankan lainnya adalah Tom Lembong belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan telah menitipkan uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Disisi lain, Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI), Dr. Edi Hasibuan, menyatakan vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan telah melewati tahapan pembuktian yang sah di pengadilan.
Menurut Dr. Edi, keputusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan bekerja secara objektif, memastikan setiap individu, tanpa terkecuali, bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan negara, meskipun tidak ada aliran dana yang diterima langsung oleh Lembong.
Meski ada pro dan kontra terkait vonis hukuman terhadap Tom Lembong, banyak masyarakat yang tetap menyambut baik keputusan ini sebagai langkah penting dalam penegakan hukum. Vonis ini menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, meskipun seseorang pernah memiliki jabatan tinggi. (*)
