Menjadikan Ojol Bagian dari UMKM adalah Langkah Besar Mengangkat Kesejahteraan Rakyat

*) Oleh : Gavin Asadit

Pemerintah memperkuat kebijakan dengan memberikan perlindungan dan peluang pemberdayaan bagi pengemudi ojek online atau ojol. Langkah tersebut memasuki babak baru setelah pemerintah menyiapkan payung hukum yang mengatur pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan ini dipandang penting karena pengemudi ojol tidak hanya menjalankan pekerjaan berbasis layanan transportasi, tetapi juga menjalankan kegiatan ekonomi secara mandiri dengan kendaraan, waktu, dan biaya operasional yang mereka tanggung sendiri. Dengan menempatkan ojol dalam ekosistem UMKM, pemerintah membuka peluang agar jutaan mitra pengemudi memperoleh akses lebih luas terhadap pembiayaan, pelatihan, pemberdayaan usaha, perlindungan, serta berbagai program pemerintah yang selama ini ditujukan bagi pelaku usaha kecil.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum untuk mengatur status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM. Menurut Maman, substansi regulasi masih dikoordinasikan bersama kementerian terkait agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan para pengemudi sekaligus menciptakan mekanisme pemberdayaan yang lebih terstruktur. Pemerintah juga masih membahas kementerian yang akan menjadi pengampu kebijakan tersebut, antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, maupun Kementerian UMKM. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak melihat persoalan ojol hanya dari sisi transportasi, tetapi juga sebagai bagian dari agenda penguatan ekonomi rakyat.

Selama ini, hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi pada dasarnya berkembang dalam skema kemitraan. Kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebelumnya mencatat bahwa mitra pengemudi ojek daring dapat ditempatkan dalam kategori usaha mikro, sementara perusahaan aplikasi berada dalam kategori usaha besar sehingga terdapat hubungan kemitraan di antara keduanya. Kerangka tersebut menjadi relevan dalam kebijakan 2026 karena pengakuan yang lebih jelas terhadap posisi ojol sebagai pelaku usaha dapat membuka jalan bagi kebijakan yang lebih terarah. Pemerintah kini memiliki kesempatan untuk memastikan kemitraan digital tidak hanya menghasilkan aktivitas ekonomi, tetapi juga memberikan ruang bagi peningkatan kapasitas dan kesejahteraan pengemudi.

Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tujuan utama penyusunan payung hukum tersebut adalah memperkuat perlindungan sekaligus memperluas akses pemberdayaan bagi para mitra pengemudi. Jika kebijakan ini berjalan secara komprehensif, pengemudi ojol berpotensi memperoleh akses yang lebih mudah terhadap berbagai program pengembangan UMKM, termasuk pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas, digitalisasi, hingga penguatan legalitas usaha. Pemerintah dapat menjadikan status tersebut sebagai pintu masuk untuk membangun ekosistem ekonomi yang lebih kuat, sehingga pengemudi tidak hanya bergantung pada pendapatan perjalanan, tetapi juga memiliki kesempatan mengembangkan aktivitas ekonomi lain yang produktif. Dengan demikian, kebijakan terhadap ojol dapat diarahkan dari sekadar perlindungan pendapatan menuju peningkatan kemandirian ekonomi keluarga.

Penguatan posisi ekonomi pengemudi juga perlu berjalan beriringan dengan kebijakan yang memberikan kepastian mengenai pembagian pendapatan dalam ekosistem transportasi daring. Pada 2026, pemerintah mengambil langkah untuk menekan beban potongan yang dikenakan perusahaan aplikasi terhadap pengemudi. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa perusahaan transportasi daring roda dua akan menerapkan potongan sebesar 8 persen mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari keseimbangan antara keberlanjutan perusahaan aplikasi dan pendapatan yang diterima pengemudi. Bagi pemerintah, pengaturan tersebut penting agar pertumbuhan ekonomi digital tetap memberikan manfaat yang proporsional kepada pelaku usaha di lapangan.

Sufmi Dasco Ahmad juga menilai bahwa keberadaan pemerintah dalam pengaturan ekosistem transportasi daring perlu diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan aplikator dan pengemudi. Dengan potongan yang lebih rendah, ruang pendapatan yang tersisa bagi pengemudi dapat semakin besar sehingga membantu menekan biaya operasional dan meningkatkan daya tahan ekonomi keluarga. Kebijakan tersebut menjadi semakin penting ketika pengemudi harus menanggung sendiri berbagai kebutuhan seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan kendaraan, serta biaya perlindungan sosial. Karena itu, penguatan status sebagai pelaku UMKM dapat dilengkapi dengan kebijakan tarif, kemitraan, dan perlindungan sosial agar manfaat ekonomi yang diterima pengemudi semakin nyata.

Pemerintah juga memiliki ruang besar untuk menghubungkan pengemudi ojol dengan program pembiayaan UMKM dan peningkatan kapasitas usaha. Kajian ekonomi pada 2026 menunjukkan bahwa salah satu tantangan UMKM adalah keterbatasan akses pembiayaan akibat belum terintegrasinya data usaha dan transaksi. Karena itu, integrasi data menjadi salah satu agenda penting agar pelaku usaha mikro yang sebelumnya sulit dijangkau lembaga keuangan dapat memperoleh akses pembiayaan berdasarkan rekam aktivitas ekonominya. Bagi pengemudi ojol, ekosistem digital justru menyediakan jejak transaksi yang dapat menjadi bagian dari penguatan penilaian kelayakan usaha apabila dikelola secara tepat dan tetap memperhatikan perlindungan data.

Menjadikan ojol bagian dari UMKM merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan kebijakan ekonomi kerakyatan. Pemerintah tidak sekadar melihat pengemudi sebagai pelaksana layanan transportasi berbasis aplikasi, tetapi sebagai bagian dari pelaku ekonomi yang memiliki potensi untuk berkembang dan naik kelas. Melalui kepastian regulasi, penguatan kemitraan, pembiayaan yang lebih inklusif, peningkatan kapasitas, serta pengaturan ekosistem digital yang lebih adil, pemerintah dapat membuka jalan bagi peningkatan kesejahteraan jutaan pengemudi dan keluarganya. Kebijakan tersebut sekaligus memperlihatkan arah pembangunan yang menempatkan transformasi digital bukan hanya sebagai mesin pertumbuhan ekonomi, tetapi sebagai instrumen untuk memperkuat ekonomi rakyat dan menghadirkan manfaat pembangunan yang semakin luas.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *